
Tugas dan Fungsi
Wali Nagari
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan nagari.
Mengkoordinasikan seluruh perangkat nagari.
Menjadi wakil nagari dalam hubungan keluar.
BAMUS(Badan Musyawarah Nagari)
Menetapkan peraturan nagari bersama wali nagari.
Mengawasi pelaksanaan pemerintahan nagari.
Menyalurkan aspirasi masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan / Adat Nagari
Membina dan melestarikan adat dan budaya.
Menjadi mitra pemerintah nagari dalam bidang sosial dan kemasyarakatan.
Mendukung kegiatan pembangunan yang berbasis kearifan lokal.
Kepala Urusan (Kaur)
Kaur Umum dan Perencanaan
Mengelola urusan tata usaha, inventaris, dan arsip nagari.
Menyusun rencana pembangunan serta laporan penyelenggaraan pemerintahan.
Kaur Keuangan
Mengelola keuangan nagari.
Membuat laporan keuangan.
Menyusun APB Nagari bersama perangkat lain.
Kepala Seksi (Kasi)
Kasi Pemerintahan
Menyelenggarakan administrasi kependudukan.
Membantu penyelesaian sengketa masyarakat.
Membina ketertiban dan keamanan.
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Mengelola bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Menyusun program pemberdayaan masyarakat.
Melaksanakan pelayanan publik di nagari.
Kepala Jorong
Memimpin pelaksanaan pemerintahan di tingkat jorong.
Menjadi penghubung antara masyarakat jorong dengan pemerintah nagari.
Membina ketertiban, keamanan, dan gotong royong masyarakat.
Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke wali nagari.