Perangkat Nagari

Tugas dan Fungsi

Wali Nagari
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari.

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan nagari.

  • Mengkoordinasikan seluruh perangkat nagari.

  • Menjadi wakil nagari dalam hubungan keluar.

  • Menetapkan peraturan nagari bersama wali nagari.

  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan nagari.

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Membina dan melestarikan adat dan budaya.

  • Menjadi mitra pemerintah nagari dalam bidang sosial dan kemasyarakatan.

  • Mendukung kegiatan pembangunan yang berbasis kearifan lokal.

  • Kaur Umum dan Perencanaan

    • Mengelola urusan tata usaha, inventaris, dan arsip nagari.

    • Menyusun rencana pembangunan serta laporan penyelenggaraan pemerintahan.

  • Kaur Keuangan

    • Mengelola keuangan nagari.

    • Membuat laporan keuangan.

    • Menyusun APB Nagari bersama perangkat lain.

  • Kasi Pemerintahan

    • Menyelenggarakan administrasi kependudukan.

    • Membantu penyelesaian sengketa masyarakat.

    • Membina ketertiban dan keamanan.

  • Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

    • Mengelola bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan.

    • Menyusun program pemberdayaan masyarakat.

    • Melaksanakan pelayanan publik di nagari.

  • Memimpin pelaksanaan pemerintahan di tingkat jorong.

  • Menjadi penghubung antara masyarakat jorong dengan pemerintah nagari.

  • Membina ketertiban, keamanan, dan gotong royong masyarakat.

  • Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke wali nagari.